Saturday, October 31, 2009

Suami pernah berkata cerai

PertanyaanAssalamu'alaikum
Suami saya ketika bertengkar pernah mengatakan cerai tapi saya tidak ingat berapa kali,tapi suami tidak tahu bahwa itu tidak boleh diucapkan, dan sekarang dia telah berubah,apakah kita masih sah,karena saya tidak ingin bercerai,apakah Alloh mengampuni perkataan suami saya
Wassalamu'alaikum wr.wb

Jawabanwaalaikumsalam wr.wb

segala puja dan syukur kepada Allah Swt, dan shalawat salam untuk RasulNya.

secara mendasar, kata-kata cerai memang sangat sakral, oleh karenanya RAsulullah Saw sangat mewanti-wanti umat islam dalam mengeluarkan lafadz itu,  dalam sabda Rasulullah Saw :

tiga hal yang bercandanya adalah serius, dan seriusnya dalah serius, yaitu kata-kata nikah, cerai, dan ruju' (HR. Tirmidzi).

namun disana ada syarat-syarat yang berkaitan dengan cerai, sehingga apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka telah jatuh talak/cerai. syarat-syarat itu adalah:

pertama : dilakukan oleh suami terhadap istrinya. artinya yang mengucapkan kata cerai, adalah suami, dan yang menjadi obyek adalah istrinya sendiri. bukan seseorang mengucapkan cerai kepada istri orang lain, maka seperti ini tidak masuk talak.

kedua : orang yang mengatakan cerai, harus orang yang sudah balig, meskipun ada pendapat ulama' seperti dalam madzhab hanbali yang mengatakan cerainya anak kecil yang sudah bisa membedakan (mumayiz) tetap berlaku.

ketiga : berakal, artinya seorang suami yang mengucapkan cerai kepada istrinya adalah dalam keadaan berakal, tidak hilang akal seperti mabuk, pingsan dll.

ke empat: dilakukan dengan sengaja dan kemauan sendiri. artinya seorang suami mengucapkan kata cerai kepada istrinya, dengan sengaja, tidak ada paksaan dari pihak lain. termasuk orang yang bercanda mengucapkan cerai, ia digolongkan kepada orang yang mempunyai maksud, oleh karenanya para ulama' sepakat, bahwa orang yang dengan sengaja mengucapkan talak kepada istrinya meskipun dengan sengaja, maka telah jatuh talak, sebagaimana dalam hadits di atas.

dengan syarat ke empat ini, maka tidak jatuh talak bagi orang yang mengucapkan kata cerai kepada istrinya dalam keadaan salah/khilaf, misalnya seorang suami mau mengucapkan kata-kata lain, tapi yang keluar kata talak, maka hal ini dianggap khilaf, dan tidak jatuh talak. begitu juga seorang suami yang mengatakan cerai kepada istrinya karena dipaksa, atau dibawah suatu ancaman mati, maka dalam hal ini tidak jatuh talak. begitu juga orang yang mengucapkan kata talak/cerai dalam keadaan marah besar, yang mana marahnya itu sampai membuat ia hilang kesadaran. maka dalam keadaan seperti ini juga tidak jatuh talak.

oleh karenanya, jika seseorang mengucapkan kata-kata cerai kepada istrinya, dan terpenuhi empat syarat di atas. maka telah jatuh talak, wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment